UU ITE tak dicabut, Mahfud MD: Dunia digital makin jahat

UU ITE masih sangat diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan di dunia maya.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan keterangan pers/Foto dokumentasi Alinea.id

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tidak ada pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (29/4), dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, dan jajaran Polri-Kejaksaan Agung.

UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi pelaku kejahatan di dunia digital. Di sisi lain, kata Mahfud, negara-negara di seluruh dunia justru sedang memperbaiki dan menelaah kembali agar lebih ketat.

“Karena dunia digital ini semakin jahat, oleh sebab itu kita pun sama (memperbaiki dan menelaah kembali),” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Untuk menghindari salah tafsir dalam penerapan UU ITE, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga. Yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. SKB 3 lembaga juga akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.