sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU ITE tak dicabut, Mahfud MD: Dunia digital makin jahat

UU ITE masih sangat diperlukan untuk menghukum pelaku kejahatan di dunia maya.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 19:16 WIB
UU ITE tak dicabut, Mahfud MD: Dunia digital makin jahat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, tidak ada pencabutan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pada Kamis (29/4), dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, dan jajaran Polri-Kejaksaan Agung.

UU ITE dinilai masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi pelaku kejahatan di dunia digital. Di sisi lain, kata Mahfud, negara-negara di seluruh dunia justru sedang memperbaiki dan menelaah kembali agar lebih ketat.

“Karena dunia digital ini semakin jahat, oleh sebab itu kita pun sama (memperbaiki dan menelaah kembali),” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4).

Untuk menghindari salah tafsir dalam penerapan UU ITE, pemerintah akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 lembaga. Yaitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung. SKB 3 lembaga juga akan membuat pedoman teknis dan kriteria implementasi.

“Itu bentuknya pedoman yang nanti Pak Menkominfo mungkin jadi buku pintar. Jadi buku saku baik kepada wartawan, masyarakat maupun polisi dan jaksa di seluruh Indonesia,” tutur Mahfud.

UU ITE, sambungnya, akan mengalami revisi semantik berupa perubahan frasa dan penambahan di penjelasan. “Misalnya, ada penistiaan itu apa sih, fitnah itu apa sih, keonaran itu apa sih, dijelaskan, sehingga tidak sembarangan. Orang berdebat, lalu dianggap onar,’ ucapnya.

Pada kesempatan itu, Mahfud juga menyampaikan ada penambahan pasal pada UU ITE, yaitu Pasal 45C.

Sponsored

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini memang dalam sorotan publik. Koalisi Masyarakat Sipil menyebut, Pasal 27 ayat (3) dinilai kerap membungkam kebebasan berekspresi di ruang digital. Padahal, lanjut Koalisi, penjelasan telah dirujuk ke Pasal 301 dan Pasal 311, tetapi diabaikan, karena unsur ‘penghinaan’ dalam pasal tersebut.

Salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, ICJR mencatat, dari 2016 hingga Februari 2020, kasus dengan Pasal 27,28,29 UU ITE menunjukkan penghukuman mencapai 96,8% (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi atau sebesar 88% (676 perkara).

Berita Lainnya
×
tekid