UU KPK hasil revisi dinilai tak sah dan batal demi hukum

UU KPK yang telah diserahkan DPR ke Kemensetneg itu terdapat kesalahan penulisan yang substantif.

Wadah Pegawai KPK menyatakan sikap menolak UU KPK hasil revisi. Antara Foto

Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku hari ini setelah DPR RI menyerahkan hasil perbaikan ke Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (15/10) lalu. UU KPK hasil revisi itu diperbaiki karena ada kesalahan pengetikan atau typo.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, meskipun kesalahan telah diperbaiki, UU KPK tetap tidak sah. Alasannya, perbaikan kesalahan ketik tidak dilakukan melalui Rapat Paripurna DPR.

“Revisi tidak sah karena pembetulan kesalahan tidak melalui Rapat Paripurna DPR,” kata Boyamin melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Kamis (17/10).

Boyamin menuturkan, UU KPK yang telah diserahkan DPR ke Kemensetneg itu terdapat kesalahan penulisan yang substantif, terutama pada Pasal 29 Ayat e. Pada pasal tersebut terjadi persoalan usia pimpinan KPK, tertulis 50 tahun, tapi di dalam kurung tertulis empat puluh tahun. Kesalahan itu, kata Boyamin, tak konsisten. Namun oleh Pemerintah dan DPR hanya dianggap typo

Boyamin menegaskan, permasalahan ini menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa mana yang sebenarnya berlaku apakah angka 50 tahun atau huruf empat puluh tahun. Ini menimbulkan dua makna yang berbeda. “Jadi hal ini bukan sekedar kesalahan typo, namun kesalahan substantif," ujarnya.