UU Pemajuan Kebudayaan mandul, telantar akibat Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy curiga belum ada peraturan daerah turunan UU 5/2017.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Foto Humas Kemenko PMK

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait dana perwalian kebudayaan belum dilaksanakan. Sebab, belum ada peraturan pemerintah (PP) turunan UU 5/2017.

Ia juga curiga belum ada peraturan daerah (Perda) turunan UU 5/2017. Muhadjir mengklaim, baru tahu bahwa belum ada aturan turunan UU 5/2017 terkait dana perwalian kebudayaan. “Kalau tanpa peraturan turunan, ya mandul UU itu, memang menjadi operasional kalau sudah diturunkan menjadi peraturan lebih rendah,” ucap Muhadjir dalam diskusi virtual, Selasa (27/3).

Hingga saat ini, kata dia, anggaran dana perwalian kebudayaan yang tersedia masih Rp1 triliun. Ia berdalih, saat ini pemerintah lebih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

“Jangankan soal ini, gizi buruk, stunting, TBC itu juga enggak tertangani. Jadi, banyak sekali hal yang telantar akibat Covid-19. Jadi, pertemuan ini menggugah kesadaran kami bahwa ada persoalan yang perlu dipikirkan tanpa mengabaikan Covid-19 yang sangat mendesak dan berbahaya itu,” tutur Muhadjir.

Untuk pembiayaan dana perwalian kebudayaan, Muhadjir akan mengagendakan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Skema membantu pegiat budaya, kata dia, telah diupayakan sejak dirinya menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya, dengan menaikan anggaran Direktorat Kebudayaan.