sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

UU Pemajuan Kebudayaan mandul, telantar akibat Covid-19

Menko PMK Muhadjir Effendy curiga belum ada peraturan daerah turunan UU 5/2017.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 27 Apr 2021 13:00 WIB
UU Pemajuan Kebudayaan mandul, telantar akibat Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengakui amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan terkait dana perwalian kebudayaan belum dilaksanakan. Sebab, belum ada peraturan pemerintah (PP) turunan UU 5/2017.

Ia juga curiga belum ada peraturan daerah (Perda) turunan UU 5/2017. Muhadjir mengklaim, baru tahu bahwa belum ada aturan turunan UU 5/2017 terkait dana perwalian kebudayaan. “Kalau tanpa peraturan turunan, ya mandul UU itu, memang menjadi operasional kalau sudah diturunkan menjadi peraturan lebih rendah,” ucap Muhadjir dalam diskusi virtual, Selasa (27/3).

Hingga saat ini, kata dia, anggaran dana perwalian kebudayaan yang tersedia masih Rp1 triliun. Ia berdalih, saat ini pemerintah lebih berfokus pada penanganan pandemi Covid-19.

“Jangankan soal ini, gizi buruk, stunting, TBC itu juga enggak tertangani. Jadi, banyak sekali hal yang telantar akibat Covid-19. Jadi, pertemuan ini menggugah kesadaran kami bahwa ada persoalan yang perlu dipikirkan tanpa mengabaikan Covid-19 yang sangat mendesak dan berbahaya itu,” tutur Muhadjir.

Untuk pembiayaan dana perwalian kebudayaan, Muhadjir akan mengagendakan pertemuan dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hilmar Farid, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Skema membantu pegiat budaya, kata dia, telah diupayakan sejak dirinya menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Misalnya, dengan menaikan anggaran Direktorat Kebudayaan.

Ia kemudian mengusulkan, kepala dinas daerah bidang kebudayaan bisa direkrut secara outsourcing, tidak harus pegawai negeri sipil (PNS). Muhadjir bakal membicarakan hal ini dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kriterianya terkait pemahaman terhadap budaya setempat.

“Karena kalau bidang kesehatan kan memang ada dokter di PNS, sehingga rekrutmennya tidak sulit, tetapi kalau untuk bidang budaya ini belum tentu di daerah ada seniman jadi PNS. Umumnya seniman kan enggak mau jadi PNS, karena tak mau diatur-atur,” ujar Muhadjir.

Sementara itu, Manajer Advokasi Koalisi Seni Hafez Gumay menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dana perwalian kebudayaan sebesar Rp. 5 triliun. Ketika menerima dokumen strategi kebudayaan dan mengundang banyak pegiat budaya ke Istana pada 2018, Jokowi juga berjanji segera membentuk lembaga pengelola dana perwalian kebudayaan.

Sponsored

Namun, dalam APBN 2021, dana perwalian kebudayaan dianggarkan hanya Rp. 2 triliun. Jika lembaga pengelolanya tidak kunjung dibentuk, maka dana perwalian kebudayaan hanya akan tersimpan dalam rekening negara.

“Ini merupakan dana perwalian yang paling kecil, ketimbang dana perwalian lain. Dana abadi riset dan dana abadi perguruan tinggi juga sama-sama dana perwalian baru. Masing-masing mendapatkan 5 triliun. Namun, mengapa dana perwalian kebudayaan hanya satu-satu yang mendapatkan dana sangat rendah,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid