UU PIHU bubarkan KPHI, pengurus akan uji materi

Sebelum melakukan uji materi, KPHI akan menyurati presiden untuk mengadukan terkait pembubaran KPHI.

Ketua KPHI Samidin Nashir memastikan akan melakukan uji materi (judicial review) bila UU PIHU sudah diundangkan pemerintah.Alinea.id/Armidis

Komisi Pengawas Haji dan Umrah (KPHI) akan menempuh jalur konstitusional untuk menolak pembubaran lembaganya. KPHI dibubarkan melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Ketua KPHI Samidin Nashir memastikan akan melakukan uji materi (judicial review) bila UU PIHU sudah diundangkan pemerintah. UU PIHU disahkan DPR RI pada 28 Maret 2019.

"Kami akan ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Segera akan diskusikan ke pengacara untuk materinya," kata Samidin di kantor KPHI Jakarta Pusat, Jumat (5/4).

Sebelum melakukan uji materi, KPHI akan menyurati presiden untuk mengadukan terkait pembubaran KPHI. Langkah itu diambil mengingat berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014, KPHI bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Kami mau bersurat dulu ke presiden untuk mengetahui tanggapannya bagaimana," ujar Samidin.