Vaksinasi gotong royong gratis, perusahaan dilarang potong gaji karyawan

Pemerintah minta segera laporkan perusahaan yang potong gaji karyawan terkait vaksinasi gotong royong.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, saat memberikan keterangan pers, Selasa (22 /9/ 2020)/Foto Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, vaksinasi gotong royong diberikan secara gratis. Jika ada karyawan yang dipungut biaya, maka diminta segera melaporkannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk ditindaklanjuti.

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 Wiku Adisasmito menyayangkan adanya laporan pemungutan biaya dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong yang diungkap LaporCovid-19.

“Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikitpun perusahaan yang ikut serta dalam program ini,” ucap Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (20/5).

Ia juga memperingatkan, dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong, perusahaan terkait dilarang memotong gaji karyawan. Pemerintah, kata Wiku, terus berupaya menjamin ketersediaan suplai vaksin Covid-19. Tak terkecuali, jenis vaksin Covid-19 untuk program vaksinasi gotong royong.

Pelaksanaan program vaksinasi gotong royong dikoordinasikan antara Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), PT. Bio Farma, serta Kemenkes. “Pada prinsipnya program vaksinasi gotong royong ini terus didorong pemerintah, sehingga mereka yang bekerja di sektor swasta dapat melindungi dari Covid-19 dan mempercepat pencapaian kekebalan komunitas,” tutur Wiku.