Vendor proyek Meikarta tolak mediasi

Penggugat menolak usulan mediasi dari Majelis Hakim.

Pekerja beraktivitas di lokasi proyek pembangunan apartemen saat peluncuran target serah terima Apartemen Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (26/5)./Antara Foto

Setelah sempat mengalami penundaan, sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta akhirnya digelar Senin (25/6) di Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

PKPU ini dimohonkan dua vendor proyek Meikarta, PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018.

Kedua pihak hadir memenuhi panggilan. PT MSU diwakili kuasa hukum Sarmauli Simangunsong dari Nindyo & Associates. Sementara, kedua penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan masukan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi. Tetapi Tim pengacara penggugat, Tommy Sihotang mengatakan, Imperia maupun Relys sudah memenuhi semua aspek legal untuk mengajukan gugatan kepada PT MSU. Penggugat pun menolak usulan mediasi dari Majelis Hakim.

“Langkah musyawarah sudah kami lakukan sebelumnya. Kami sudah kecewa dengan mitra yang tidak mau bayar sampai sekarang. Kami sudah membawa kasusnya ke PN dan memenuhi semua aspek hukum, jadi kami harap penyelesaiannya di sini,” kata dia.