sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Vendor proyek Meikarta tolak mediasi

Penggugat menolak usulan mediasi dari Majelis Hakim.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 25 Jun 2018 17:33 WIB
Vendor proyek Meikarta tolak mediasi

Setelah sempat mengalami penundaan, sidang gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) sebagai pengembang Meikarta akhirnya digelar Senin (25/6) di Pengadilan Negara Jakarta Pusat.

PKPU ini dimohonkan dua vendor proyek Meikarta, PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018.

Kedua pihak hadir memenuhi panggilan. PT MSU diwakili kuasa hukum Sarmauli Simangunsong dari Nindyo & Associates. Sementara, kedua penggugat memberikan kuasa hukumnya kepada Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners.

Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim memberikan masukan agar kedua belah pihak menempuh jalur mediasi. Tetapi Tim pengacara penggugat, Tommy Sihotang mengatakan, Imperia maupun Relys sudah memenuhi semua aspek legal untuk mengajukan gugatan kepada PT MSU. Penggugat pun menolak usulan mediasi dari Majelis Hakim.

“Langkah musyawarah sudah kami lakukan sebelumnya. Kami sudah kecewa dengan mitra yang tidak mau bayar sampai sekarang. Kami sudah membawa kasusnya ke PN dan memenuhi semua aspek hukum, jadi kami harap penyelesaiannya di sini,” kata dia.

Menanggapi itu, PT MSU yang diwakili kuasa hukum Sarmauli Simangunsong, mengatakan, baru menerima dokumen dari pemohon. Untuk itu, pihaknya ingin terlebih dahulu melakukan review terhadap tuntutan tersebut.

“Kami sudah menunjukkan itikad baik dengan ke sini. Kalau tentang isinya (gugatan) kami tidak bisa bicara banyak. Sebelum kami memberi jawaban di sidang yang sudah dijadwalkan,” katanya.

Hakim Ketua Majelis, Agustinus Setya memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa (26/6) dan Kamis (28/6). Pada sidang berikutnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan bukti dari penggugat (26/6) dan jawaban dari tergugat (28/6). Oleh karena itu, kedua belah pihak diminta menghadirkan saksi terkait. “Sidang ini harus selesai dan mendapat putusan pada 4 Juli,” katanya.

Sponsored

Sebelumnya, Head Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jati mengklaim telah melakukan pembayaran atas pekerjaan dua pemohon PKPU senilai Rp 13 miliar. 

Sementara sisanya, masih dalam tahapan audit. Lippo Group sebagai pemilik Meikarta mengaku banyak menemukan ketidakwajaran dalam pengajuan tagihan vendor.

"Mahkota Sentosa Utama sudah melakukan pembayaran lebih dari Rp 13 miliar kepada dua pemohon PKPU. Kemudian kami audit semua tagihan dari vendor yang masuk," jelasnya.

Danang memberikan contoh, Relys yang merupakan perusahaan freight forwarding bisa mendapatkan pekerjaan dari Meikarta sebagai event organizer. Itulah sebabnya kredibilitas vendor dan proses penunjukkannya patut dipertanyakan dan kinerjanya perlu diaudit.

Baca juga: Sidang gugatan PKPU pengembang Meikarta ditunda

BEI minta Lippo Cikarang jelaskan persoalan Meikarta

Berita Lainnya
×
tekid