Vonis 3 tahun, Idrus Marham dan KPK sama-sama tak terima

Idrus Marham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tak menerima vonis yang dijatuhkan 3 tahun penjara kepada mantan Mensos itu.

Mantan Mensos Idrus Marham dan konglomerat Samin Tan. / Antara Foto

Idrus Marham dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama tak menerima vonis yang dijatuhkan 3 tahun penjara kepada mantan Menteri Sosial itu.

Mantan Sekretaris Jendral Partai Golkar Idrus Marham mengaku tak takut jika vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat karena dirinya mengajukan banding. Menurut dia, apapun hasil keputusan hakim merupakan keputusan terbaik yang Tuhan berikan pada dirinya.

"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada yang maha kuasa. Benar ya. Kalau ada apa-apa ya sudah terserah kepada Allah. Jadi, saya percaya Allah akan mengambil langkah yang lebih baik buat saya, apapun itu," kata Idrus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/5).

Lebih lanjut, Idrus mengatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak bagi dirinya yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Dia beralasan, pengajuan banding dimaksudkan untuk menyampaikan penjelasan terkait putusan kasus yang menimpanya.

"Masalah banding itu kan karena sesuai UU yang ada kan diberikan 7 hari. Lalu saya pikir tanggal 29 April KPK sudah banding, ya sudah tanggal 30 April saya juga banding. Kenapa? supaya juga ada kesempatan bagi saya untuk memberikan penjelasan di dalam memori," ujar Idrus.