Vonis hakim rendah, Cobra Hercules segera bebas

Vonis untuk Cobra Hercules lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Ilustrasi vonis hakim. Foto: Pixabay

Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules divonis selama 6 bulan penjara dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalaninya. Selain itu, Cobra Hercules juga dikenai denda sebesar Rp10 juta. Demikian putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratmoho di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/10).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules dengan pidana selama 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan membayar denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Masa tahanan yang dijalani dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa," kata Hakim Ratmoho. 

Vonis untuk Cobra Hercules lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Beberapa hal yang menyebabkan vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa ialah terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pelanggaran hukum. Selain itu, terdakwa juga merupakan tulang punggung keluarganya. 

Adik sepupu dari Ali Mochtar Ngabalin tersebut dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian dalam sidang pembacaan putusannya dengan nomor perkara 847/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL. Abdul Gani terbukti telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11/2008 tentang ITE. 

"Terdakwa Abdul Gani Ngabalin alias Cobra Hercules telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok berdasarkan atas suku agama, ras, dan antargolongan," ujar Hakim.