Wacana PPKM darurat, Cak Imin: Kebijakan ini patut diambil

Meskipun presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu, kasus Covid-19 terus naik.

Pemberlakuan PPKM. Ilustrasi Alinea.id/Oky Diaz

Pemerintah dikabarkan berencana menerapkan PPKM mikro darurat pada 2 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Hal itu dikarenakan terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir yang dianggap perlu segera dikendalikan. Terutama pada zona merah dan zona oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. 

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan dukungan penuh rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat mulai 30 Juni 2021. Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.

"Saya dengar juga kabar itu (PPKM darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik,” kata Cak Imin dalam keterangannya, Selasa (29/6).

Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021, dan beberapa kali sempat diperpanjang. Meskipun presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM mikro medio Juni lalu, kasus Covid-19 terus naik.

Karena itu, Cak Imin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat. Dia mengingatkan bahaya Covid-19 kini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak.