Wahyu minta Rp900 juta untuk pengganti adik ipar Megawati di DPR

Dana Rp900 juta diminta Wahyu untuk menetapkan Harun Masiku menjadi anggota DPR pengganti adik ipar Megawati Soekarnoputri.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti OTT KPK yang menjerat seorang komisioner KPU Wahyu Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kasus yang menyeret komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan (WSE), berkaitan dengan penetapan caleg pengganti antar waktu atau PAW untuk Nazarudin Kiemas. Wahyu meminta Rp900 juta agar kader PDIP Harun Masiku, ditetapkan sebagai anggota DPR RI pengganti Nazarudin.

Nazarudin adalah caleg PDIP yang merupakan adik ipar Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang meninggal sebelum dilantik sebagai anggota DPR pada Maret 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, kasus ini bermula saat seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara. Gugatan tersebut dikabulkan Mahkamah Agung, sehingga partai berwenang menentukan siapa yang menjadi PAW.

"Penetapan ini MA ini menjadi dasar bagi PDIP untuk mengirim surat pada KPU, untuk menetapkan HAR (Harun Masiku) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Namun, KPU justru menetapkan caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas. Meski demikian, pihak PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA, dan mengirimkan surat penetapan caleg pada 23 September 2019.