Wakil Ketua DPR minta KPK tuntaskan kasus komisioner KPU

KPK tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.Alinea.id/Fadli Mubarok

Pimpinan DPR turut prihatin atas penangkapan komisioner KPU dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (8/1) petang. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku tidak menyangka keterlibatan salah satu komisioner KPU bernama Wahyu Setiawan.

Menurut Dasco, KPK tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia berharap, KPK bisa menyelesaikan kasus ini secara tuntas.

"Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, kami juga minta supaya hal ini bisa diselesaikan secara tuntas oleh KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (9/1).

Kendati demikian, kasus Wahyu ini menjadi bukti UU KPK yang baru tidak memenjarakan kinerja KPK. Pimpinan KPK bisa bekerja dengan profesional tanpa pandang bulu.

Dasco berharap, KPU bisa memperbaiki diri karena kontestasi Pilkada 2020 sudah di depan mata. Dia percaya kejadian ini tidak akan mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.