Wakil Ketua MPR usulkan amandemen terbatas UUD 1945

Khususnya terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR, agar dapat menyusun dan menetapkan GBHN

dokumentasi mpr.go.id

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945. Khususnya terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR, agar dapat menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) .

"Karena sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Maka MPR perlu melakukan perubahan terbatas UUD 1945. Khususnya Pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Haluan Negara," kata Basarah seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (16/5).

Sekaligus sebagai kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana lembaga negara dalam menjalankan wewenangnya yang diberikan UUD 1945. Agar tetap selalu bersifat dinamis, maka seyogyanya tidak diatur dalam pasal konstitusi.

Hal itu, seharusnya juga berada di atas UU mengingat haluan negara ini nantinya juga menjadi penuntun dalam pembentukan UU oleh DPR dan Presiden.

"Dengan kata lain sangat tepat apabila sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dituangkan dalam bentuk hukum Ketetapan MPR," ujarnya.