sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wakil Ketua MPR usulkan amandemen terbatas UUD 1945

Khususnya terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR, agar dapat menyusun dan menetapkan GBHN

Hermansah
Hermansah Rabu, 16 Mei 2018 09:11 WIB
Wakil Ketua MPR usulkan amandemen terbatas UUD 1945

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengusulkan amendemen terbatas UUD 1945. Khususnya terkait pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR, agar dapat menyusun dan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN) .

"Karena sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN ini ditetapkan dengan Ketetapan MPR. Maka MPR perlu melakukan perubahan terbatas UUD 1945. Khususnya Pasal yang mengatur tentang eksistensi, kedudukan dan wewenang MPR agar dapat menyusun dan menetapkan Haluan Negara," kata Basarah seperti dilansir Antara di Jakarta, Rabu (16/5).

Sekaligus sebagai kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana lembaga negara dalam menjalankan wewenangnya yang diberikan UUD 1945. Agar tetap selalu bersifat dinamis, maka seyogyanya tidak diatur dalam pasal konstitusi.

Hal itu, seharusnya juga berada di atas UU mengingat haluan negara ini nantinya juga menjadi penuntun dalam pembentukan UU oleh DPR dan Presiden.

"Dengan kata lain sangat tepat apabila sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN dituangkan dalam bentuk hukum Ketetapan MPR," ujarnya.

Basarah yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, aturan mengenai persyaratan dan tata cara perubahan UUD diatur dalam UUD 1945.

Ayat (1) Pasal 37 tersebut mengatur bahwa "usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Sedangkan ayat (2) mengatur bahwa 'setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya'," ujarnya.

Sponsored

Pasal 37 ayat (2) menunjukkan, perubahan UUD NRI 1945 sangat memungkinkan dilakukan secara terbatas, misalnya hanya pasal terkait dengan wewenang MPR menetapkan GBHN.

Keinginan mengembalikan haluan negara ini merupakan aspirasi yang disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat kepada MPR.

Berdasarkan masukan dari masyarakat itu, dijadikan rekomendasi oleh MPR melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 tanggal 29 September 2014.

"Dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 salah satunya adalah melakukan reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan model GBHN sebagai haluan penyelenggaraan Negara," katanya.

Karena itu, keinginan kembalinya haluan negara ini adalah rekomendasi lembaga MPR berdasarkan serap aspirasi dari rakyat.
 

Berita Lainnya
×
tekid