Peringatan Walhi soal pemberantasan korupsi di pertambangan dalam hutan

Pelaku mengelabui penegak hukum melalui celah dalam aturan yang berlaku saat ini.

Seorang buruh tambang melakukan penambangan batu di sebuah bukit Desa Mekarmanik, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/10)./Antara Foto

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencium adanya praktik koruptif dalam kegiatan pertambangan di kawasan hutan. Penyebabnya, diyakini karena para pelaku mengelabui penegak hukum melalui celah dalam aturan yang berlaku saat ini.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur, Tri Jambore Christanto mengungkapkan, ada tiga hal penting yang patut diperhatikan oleh aparat, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, maupun Kejaksaan Agung, dalam pemberantasan korupsi di sektor pertambangan dalam kawasan hutan.

"Pertama terkait prosedur menurunkan status kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi. Apakah produksi yang dijalankan sudah jelas?" kata Tri dalam diskusi 'Korupsi Sektor Tambang dan Nasib Ruang Hidup Warga', di Jakarta, Minggu (11/11).

Pasalnya, lanjut dia, Walhi Jawa Timur menemukan dugaan pelanggaran penurunan status hutan lindung menjadi hutan produksi. 

Kedua adalah soal pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang saat ini dinilai terlalu mudah. Menurut Tri, idealnya penerbitan IPPKH berlangsung secara ketat.