Walhi minta pemerintah tunda bahas RUU SDA 

Walhi meminta pemerintah dan DPR menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA).

Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu A Perdana (kedua dari kanan) dalam konferensi pers di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Ahad (1/9). Alinea.id/Ardiansyah Fadli

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA). Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi Wahyu A Perdana mengatakan, pemerintah terkesan tergesa-gesa dalam merampungkan RUU 
SDA. 

"Pemerintah, baik legislatif dan eksekutif, seperti mengejar ketertinggalan berbagai regulasi (sebagai) strategi di akhir masa jabatannya. RUU SDA ini harus ditunda karena banyak diperdebatkan publik," kata Wahyu di kantor Walhi, Tegal Parang, Jakarta, Minggu (1/9).

Menurut Wahyu, RUU SDA yang rencananya akan diketok pada bulan ini belum layak untuk disahkan menjadikan undang-undang. Apalagi, sama seperti RUU Pertanahan dan RUU Minerba, pembahasan RUU SDA selama ini tidak banyak melibatkan publik. 

"RUU SDA ini harusnya dibahas secara matang dan melibatkan keterlibatan dan masukan publik karena kita tahu dalam sejarah MK (Mahkamah Konstitusi), UU SDA ini pernah dibatalkan secara keseluruhan pada 2015 lalu," katanya.

Menurut Wahyu, para penyusun RUU masih memandang air sebagai komoditas di dalam RUU SDA. Padahal, air merupakan kekayaan alam yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. "Putusan MK menegaskan bahwa air merupakan hak masyarakat dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan hidup," jelasnya.