Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi tersangka KPK

KPK menetapkan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.

Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, saat hendak ditahan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/10) dini hari. Alinea.id/Achmad Al Fiqri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Selain Dzulmi, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni seorang protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Dalam giat operasi itu, KPK mendapat sambutan tak kooperatif dari seorang ajudan Dzulmi. Pasalnya, dia melarikan diri dengan membawa barang bukti berupa uang senilai Rp50 juta.