sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi tersangka KPK

KPK menetapkan Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 16 Okt 2019 23:10 WIB
Wali Kota Medan Dzulmi Eldin resmi tersangka KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019.

Selain Dzulmi, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yakni seorang protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari.

Ketiganya ditetapkan tersangka oleh KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (15/10) malam.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat konfrensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10).

Dalam giat operasi itu, KPK mendapat sambutan tak kooperatif dari seorang ajudan Dzulmi. Pasalnya, dia melarikan diri dengan membawa barang bukti berupa uang senilai Rp50 juta.

"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya," tutur dia.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan ( OTT) Wali Kota Medan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/10)./ Antara Foto

Awal kongkalikong 

Sponsored

Saut Situmorang menerangkan, OTT itu bermula adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi kekurangan dana perjalanan dinasnya bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang. Kekurangan itu diakibatkan lantaran Dzulmi membawa keluarganya pada perjalanan dinas tersebut.

Atas permintaan itu, Syamsul Fitri Siregar menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan tersebut. Kemudian, Syamsul berupaya  menghubungi beberapa kepala dinas untuk meminta kutipan dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut.

"Tanggal 15 Oktober 2019, IAN (Isa Ansyari) bersedia memberikan uang sebesar Rp250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp200 juta dan Rp50 juta diberikan secara tunai," kata Saut dalam penjelasannya.

Kemudian, tim Satgas langsung bergerak setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang. Pergerakan itu mengamankan Isa dan seorang ajuda Dzulmi, Aidel Putra.

Selanjutnya, Satgas KPK mengejar Andika selaku ajudan Dzulmi, setelah dia mengambil uang sebesar Rp50 juta di rumah Isa Ansyari. Namun, pengejaran itu tak membuahkan hasil manis lantaran Andika kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan.

Setelah itu, Satgas KPK bergerak ke kediaman Isa Ansyari untuk mengamankannya. Kemudian, penyidik KPK mengamankan Aidel Putra di rumah sakit di Kota Medan. 

Tak hanya itu, tim Satgas KPK mengamankan seorang ajudan Dzulmi, Sultan Solahudin di Kantor Wali Kota Medan. Dari tangan Sultan, KPK menyita uang senilai Rp200 juta di laci kabinet ruangan protokoler.

Terakhir, KPK mengamankan Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar di rumahnya pada Rabu (16/10) pukul 11.00 WIB. Kemudian, para pihak yang diamankan langsung diterbangkan ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Lebih lanjut, Saut menerangkan kasus tersebut bermula saat Dzulmi mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan. Pasca pelantikan Isa, Dzulmi diduga telah menerima sejumlah uang dari Isa.

Adapun pemberian uang Isa kepada Dzulmi sebesar Rp20 juta dalam rentang waktu Maret hingga Juni. Tak hanya itu, Isa juga memberi uang sebesar Rp50 juta pada 18 September 2019. Jika ditotal, Dzulmi menerima uang sebesar Rp130 juta.

Pada bulan Juli 2019, Dzulmi berencana pergi ke Jepang guna mendampingi sejumlah kepala dinas di Pemkot Medan. Perjalanan dinas itu dalam rangka kerja sama sister city antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Namun demikian, anggaran perjalanan dinas itu kurang lantaran Dzulmi mengajak istri dan dua anaknya serta beberapa kolega yang tidak berkepentingan mengikuti acara tersebut.

"Keluarga TDE (Tengku Dzulmi Eldin) bahkan memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama 3 hari di luar waktu perjalanan dinas," tutur dia.

Kendati kekurangan anggaran, Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul Fitri Siregar untuk memerintahkan mencarikan dana guna menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta.

Lantas, Isa mengirimkan uang sebesar Rp200 juta ke Dzulmi melalui seorang protokoler. Tak hanya itu, Syamsul juga menghubungi Aidiel dan menyampaikan adanya keperluan uang senilai Rp800 juta hingga Rp900 juta guna menutupi kekurangan pengeluaran di Jepang.

Syamsul kemudian membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintakan kutipan dana, termasuk kepala dinas yang akan berangkat ke Jepang.

Dalam daftar itu, Isa ditargetkan untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta. Syamsul meminta Isa untuk mentransferkan uang ke rekening bank atas nama kerabat dari Aidiel.

"Pada tanggal 15 Oktober 2019, IAN (Isa Ansyari) mentransfer Rp200 juta ke rekening tersebut dan melakukan konfirmasi kepada SFI (Syamsul Fitri Siregar)," tutur Agus.

Kemudian, Isa menginformasikan pemberian uang itu kepada Aidiel. Aidel langsung menghubungi kerabatnya dan meminta agar uang diserahkan ke rekan Aidiel sesama ajudan wali kota yang kemudian disimpan di ruangan bagian protokoler Pemkot Medan.

Kemudian, seorang ajudan lainnya bernama Andika menanyakan kekurangan Isa sebesar Rp50 juta. Lantas Isa meminta Andika untuk mengambil uang tersebut di rumahnya.

Setelah Andika mengambil uang tersebut, kendarannya dihentikan oleh KPK guna diringkus. Namun, tindakan Andika tak menunjukan sikap kooperatif.

"AND (Andika) memundurkan mobilnya dengan cepat sehingga hampir menabrak petugas KPK yang harus melompat untuk menyelamatkan diri. AND kemudian kabur bersama uang sebesar Rp50 juta tersebut dan belum diketahui keberadaannya hingga saat ini," ucapnya.

Saut menyarakan, Andika dapat menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK dan membawa serta uang Rp50 juta yang masih dalam penguasaannya.

Pihak yang diduga sebagai penerima, Dzulmi dan Syamsul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pihak yang diduga pemberi, Isa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid