Wamen rangkap jabatan diminta mengundurkan diri

Sukamta menilai, putusan MK ihwal larangan rangkap jabatan bagi wamen final dan mengikat.

Ilustrasi klasifikasi BUMN di Indonesia. Foto dokumentasi Kementerian BUMN.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta meminta, wamen di Kabinet Indonesia Maju yang masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta harus mengundurkan diri.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Semoga (wamen yang masih rangkap jabatan) segera bisa melaksanakan putusan MK," ujar Sukamta, saat dihubungi Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (2/9).

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut majelis, permohonan itu tidak mengandung persoalan konstitusionalitas dan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Hanya saja, majelis mempertimbangkan fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan terhadap wamen. Hal itu, akan berdampak banyaknya wamen rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.