sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wamen rangkap jabatan diminta mengundurkan diri

Sukamta menilai, putusan MK ihwal larangan rangkap jabatan bagi wamen final dan mengikat.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 02 Sep 2020 15:42 WIB
Wamen rangkap jabatan diminta mengundurkan diri

Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut, tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR Sukamta meminta, wamen di Kabinet Indonesia Maju yang masih rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta harus mengundurkan diri.

"Putusan MK itu final dan mengikat. Semoga (wamen yang masih rangkap jabatan) segera bisa melaksanakan putusan MK," ujar Sukamta, saat dihubungi Alinea.id melalui pesan singkat, Rabu (2/9).

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materi Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurut majelis, permohonan itu tidak mengandung persoalan konstitusionalitas dan tidak relevan untuk dipertimbangkan.

Hanya saja, majelis mempertimbangkan fakta yang dikemukakan para pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan terhadap wamen. Hal itu, akan berdampak banyaknya wamen rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.

Atas dasar itu, majelis menilai, wamen harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri sekalipun pengangkatannya dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden dan bertugas membantu menteri.

Dengan demikian, majelis memutuskan wamen turut dilarang merangkap jabatan seperti menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008. Hal itu dimaksudkan agar wamen fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.

Sukamta menyambut baik putusan MK ihwal larangan rangkap jabatan bagi wamen. Terlebih, saat ini Indonesia tengah dilanda pandemi Covid-19 yang berimbas pada sebagian sektor kehidupan, khususnya sektor ekonomi.

Sponsored

"Putusan MK ini yang terbaik untuk negara, masyarakat dan wamen. Apalagi, saat ini negara kita sedang dalam situasi yang tidak bagus, menghadapi pandemi yang belum kunjung teratasi dan resesi ekonomi diambang mata," papar dia.

"Kita berharap semua pejabat negara sebaiknya fokus melaksanakan tugasnya, tidak melakukan rangkap jabatan," ucap dia.

Berdasarkan catatan Alinea.id, setidaknya ada tiga wamen yang rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Mereka adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara ditetapkan menjadi Wakil Komisaris Utama di PT PLN pada RUPS 23 Desember 2019. Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) I Budi Gunadi Sadikin menjabat sebagai wakil komisaris di PT Pertamina yang berlaku sejak 22 November 2019. Serta Kartika Wirjoatmodjo yang merupakan Wakil Menteri BUMN II dan sekaligus Komisaris Utama Bank BRI Tbk berdasarkan RUPST pada 18 Februari 2020.

Berita Lainnya
×
tekid