Masih banyak kesalahan, Wamenkumham pastikan RKUHP belum disahkan dalam waktu dekat

Masih ada perbaikan dalam RKUHP.

Ilustrasi. Foto Pixabay.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan disahkan dalam waktu dekat. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perbaikan dalam RKUHP.

"Enggak akan disahkan dalam waktu dekat. Karena minggu depan sudah reses, sementara kami masih memperbaiki draf," kata Eddy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/6).

Eddy mengatakan, salah satu alasan belum disahkannya RUU ialah masih banyak kesalahan redaksi dalam RKUHP. Sehingga, hal ini harus diperbaiki secara rinci.

"Masih banyak typo. Kemudian, harus menyinkronkan antara batang tubuh dan penjelasan," ujar Eddy.

Bahkan, pihaknya juga masih membahas terkait sanksi pidana dalam RKUHP. Hal ini tak dimungkiri merupakan substansi yang krusial, sehingga membutuhkan perbaikan yang jelas.