Warga Desa Bojonggede Bogor jadi korban pungli PTSL

Masyarakat secara swadaya pun mendirikan posko pengaduan untuk melakukan pendataan.

Sertifikat tanah. Dokumentasi Pemkab Cilacap

Warga Desa/Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), mendirikan posko pengaduan korban dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayahnya, Rabu (27/10). Langkah ini diambil lantaran hanya sebagian sertifikat yang diterima setelah sekian lama dan menyetor uang jutaan rupiah.

 

Para korban mensinyalir terjadi pungli oleh oknum panitia dan perangkat desa berdasarkan beberapa bukti. Janji yang tidak kunjung terealisasi setelah menyetorkan sejumlah uang sesuai yang diminta, misalnya, sebagaimana dialami Titin, warga Kampung Gedong, Desa Bojonggede.

“Melalui Pak RT, saya dikenakan biaya Rp1,5 juta untuk ikut Program PTSL dan diijanjikan enam bulan jadi suratnya. Waktu itu sekitar bulan April (2019)," ucapnya.

"Pada waktu itu, padahal saya tidak punya uang sama sekali, makanya saya korbanin jual kalung supaya saya punya sertifikat. Sampai hari ini, sudah dua tahun, surat saya belum juga selesai," imbuhnya.