Wawan lolos TPPU, KPK pelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI

PT DKI berpendapat, Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga JPU.

Terdakwa kasus TPPU dan korupsi alkes di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelajari lebih dulu putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/12).

Menurut Ali, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan fokus mempelajari pertimbangan putusan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Wawan tak terbukti melakukan pidana tersebut.

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya JPU akan ambil sikap, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Kendati demikian, lembaga antirasuah mengapresiasi pertimbangan amar putusan. Sebabnya, hukuman Wawan dalam tingkat banding diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun bui.

Ali pun berharap, majelis hakim terus memedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU Tipikor).