sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Wawan lolos TPPU, KPK pelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI

PT DKI berpendapat, Wawan tidak terbukti melakukan TPPU sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga JPU.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 16:54 WIB
Wawan lolos TPPU, KPK pelajari putusan Pengadilan Tinggi DKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal pelajari lebih dulu putusan banding terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (17/12).

Menurut Ali, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan fokus mempelajari pertimbangan putusan tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebab, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan Wawan tak terbukti melakukan pidana tersebut.

"JPU KPK akan pelajari lebih lanjut terkait pertimbangan majelis hakim tersebut, utamanya soal pertimbangan dakwaan pasal TPPU. Selanjutnya JPU akan ambil sikap, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya hukum kasasi," katanya.

Kendati demikian, lembaga antirasuah mengapresiasi pertimbangan amar putusan. Sebabnya, hukuman Wawan dalam tingkat banding diperberat dari 4 tahun menjadi 7 tahun bui.

Ali pun berharap, majelis hakim terus memedomani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (UU Tipikor). 

"Terkait pertimbangan amar putusan, tentu kami mengapresiasi dan berharap majelis hakim lain juga akan ikut mempedomani perma dimaksud dalam memutus perkara tipikor (tindak pidana korupsi)," ucapnya.

PT Jakarta diketahui memperberat hukuman kurungan penjara Wawan pada tahap banding. Semula, pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan itu divonis 4 tahun bui.

Keputusan majelis hakim tersebut diketahui dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12). Dalam sidang tersebut, Andriani Nurdin duduk sebagai hakim ketua, hakim anggota diisi Jeldi Ramadhan dan Mhbranthon R. Saragih, serta Dewi Rahayu selaku panitera.

Sponsored

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian amar putusan banding.

Selain memperberat masa kurungan, Tubagus alias Wawan juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti Rp58.025.103.859. Hartanya pun akan disita apabila tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Kendati demikian, Wawan lolos dari jerat TPPU. Majelis hakim menilai, yang bersangkutan tak terbukti melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua dan dakwaan kumulatif ketiga penuntut umum tersebut," ujar hakim.

Wawan sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan di tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, dia terbukti melakukan korupsi.

Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp94,3 miliar. Wawan juga dinilai terbukti mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Banten dalam APBD dan APBD-P 2012, bahkan dianggap mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten 2012.

Berita Lainnya
×
tekid