Yang absen dari jalur sepeda di Jakarta

Jalur sepeda akan dibuat tiga fase, terutama berada di area ganjil-genap.

Penyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Pada 20 September 2019 pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama anak buahnya melakukan uji coba tujuh jalur sepeda di Jakarta, yang ada di ruas jalan terkena aturan ganjil-genap.

Ia menggowes sepeda dari Gelanggang Olahraga Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur sampai Balaikota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Panjang rute yang dilalui 25 kilometer. Rute ini merupakan fase pertama jalur sepeda di Jakarta.

Fase kedua ada empat jalur, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sedangkan fase ketiga ada enam jalur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Selain untuk memotivasi warga beraktivitas menggunakan sepeda, kendaraan roda dua tanpa bahan bakar ini pun diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.

Perlintasan khusus sepeda ada di sisi jalan lajur lambat dengan lebar 1,5 meter, yang ditandai dengan cat putih, sebagian hijau. Di beberapa jalur ada pembatas kerucut lalu lintas.