sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Yang absen dari jalur sepeda di Jakarta

Jalur sepeda akan dibuat tiga fase, terutama berada di area ganjil-genap.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 09 Okt 2019 21:12 WIB
Yang absen dari jalur sepeda di Jakarta

Pada 20 September 2019 pagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama anak buahnya melakukan uji coba tujuh jalur sepeda di Jakarta, yang ada di ruas jalan terkena aturan ganjil-genap.

Ia menggowes sepeda dari Gelanggang Olahraga Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur sampai Balaikota di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Panjang rute yang dilalui 25 kilometer. Rute ini merupakan fase pertama jalur sepeda di Jakarta.

Fase kedua ada empat jalur, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sedangkan fase ketiga ada enam jalur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.

Selain untuk memotivasi warga beraktivitas menggunakan sepeda, kendaraan roda dua tanpa bahan bakar ini pun diharapkan bisa mengurangi polusi udara di Jakarta.

Perlintasan khusus sepeda ada di sisi jalan lajur lambat dengan lebar 1,5 meter, yang ditandai dengan cat putih, sebagian hijau. Di beberapa jalur ada pembatas kerucut lalu lintas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kanan) berbincang dengan warga ketika bersepeda di Jakarta, Jumat (20/9). /Antara Foto.

Fasilitas dan denda

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta menargetkan membuat jalur sepeda sepanjang total 500 kilometer. Selain itu, pihaknya juga akan membangun beberapa fasilitas demi mendukung keberadaan jalur sepeda.

Sponsored

“Akan disediakan parkir sepeda di terminal-terminal bus di DKI Jakarta. Tentunya, jalur sepeda akan difasilitasi lengkap dengan marka, rambu, dan pembatas jalan,” kata Syafrin saat dihubungi Alinea.id, Rabu (9/10).

Namun, kata Syafrin, karena kondisi lalu lintas yang padat, beberapa ruas jalan hanya diberi marka jalan saja. Di sejumlah persimpangan, akan dipasang pula pembatas fisik, rambu sepeda, dan rambu prioritas.

“Kita akan tetapkan dalam satu titik, seperti rambu di Jalan Salemba dan Jalan Diponegoro. Lajur sepeda di Tugu Proklamasi akan mendapat fase khusus,” ujar Syafrin.

Keberadaan jalur sepeda ditanggapi positif Founder dan Chief Operating Officer (COO) Westbike Messenger Service (WMS) Hendi Rachmat. WMS merupakan penyedia layanan pengiriman barang menggunakan sepeda. Ia menuturkan, jalur sepeda bisa mempermudah jasa kurir WMS.

“Ini sejalan dengan profesi kami sebagai pengantar dokumen, paket, dan surat, yang menggunakan sepeda,” tutur Hendi saat dihubungi, Rabu (9/10).

Hendi berharap, jalur sepeda bisa berfungsi semestinya, bukan sekadar pajangan. Ia mengeluhkan beberapa jalur sepeda yang sudah dibangun sebelumnya, fungsinya malah menjadi tempat parkir atau diserobot pengendara mobil dan sepeda motor.

“Kasarnya, kita minta jalur sepeda itu benar-benar steril. Jadi, orang-orang menganggap jalur sepeda bukan untuk kendaraan lain,” ujar Hendi.

Menurutnya, saat ini jalur sepeda masih banyak diserobot pengendara sepeda motor karena tak ada pembatas dan markanya. Hendi sendiri kerap mengalami tersingkir ke tengah jalan ketika berada di jalur sepeda. Kawasan perkantoran yang macet, kata dia, merupakan tantangan berat bagi para pesepeda.

Untuk para penyerobot jalur sepeda, Syafrin Liputo sudah mengatakan akan menindaknya. Pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian, dan akan mendenda sebesar Rp500.000 untuk pengendara yang masuk ke jalur sepeda.

Dasar hukum itu, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mulai berlaku pada 20 November 2019.

Sementara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, bagi kendaraan bermotor yang menerabas jalur sepeda akan dikenakan sanksi.

"(Undang-Undang tentang Lalu Lintas) pelanggaran rambu Pasal 287 ayat 1 dengan denda Rp500.000 atau kurungan dua bulan," tutur Nasir saat dihubungi, Rabu (9/10).

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pun memperkuat keberadaan jalur sepeda. Hal itu terdapat di dalam Pasal 25 huruf g, yang menyebut, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45 huruf b menyebut, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan mencakup lajur sepeda. Dan, Pasal 62 menyebut, pemerintah diminta memberi kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Pengendara sepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (19/9). /Antara Foto.

Terkoneksi dengan permukiman

Dihubungi terpisah, Ketua bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, harus ada lima syarat yang dipenuhi untuk memaksimalkan jalur sepeda.

Pertama, harus dirancang menarik secara estetika. Kedua, memperhatikan aspek keselamatan. Ketiga, dapat diakses dengan mudah. Keempat, mempertimbangkan kenyamanan pengguna jalan. Kelima, berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan rute langsung ke tujuan.

Ia mengatakan, dalam menjamin keamanan, perancangan jalur sepeda mesti bertujuan untuk mempermudah pesepeda yang belum berpengalaman. Selain itu, jalur sepeda harus tampak jelas, dengan ketentuan ukuran lebar 1,5 meter, bebas rintangan di atasnya, dan dirawat dengan rutin.

Di samping itu, Djoko mengatakan, perlu disediakan pula fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, tempat rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, dan permukiman.

“Di masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka, bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat. Hal seperti ini hendaknya dapat dilakukan kembali, sehingga sepeda bisa menjadi primadona transportasi,” ujar Djoko saat dihubungi, Rabu (9/10).

Djoko menegaskan, jalur sepeda tak akan efektif bila Pemprov DKI Jakarta belum membatasi mobilitas kendaraan bermotor. Ia melanjutkan, jika mengambil ruas jalan, perancangan jalur sepeda dan pejalan kaki sebaiknya disatukan atau ada pembatasan fisik.

“Tapi, saya masih pesimis dengan penegakan hukum di lapangan,” ucapnya.

Djoko mengkritik pembangunan jalur sepeda di Ibu Kota. Menurutnya, konsep pembangunan jalur sepeda seharusnya dibuat di simpul-simpul permukiman atau tempat beraktivitas masyarakat, kemudian dihubungkan dengan jalur penyambung.

“Membangun jalur sepeda terbalik, mestinya dimulai dari pinggiran atau kawasan tempat tinggal,” ujar akademikus Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna pun sepakat dengan Djoko. Ia menuturkan, jalur sepeda harus menghubungkan simpul-simpul antara tempat tinggal, lokasi belanja, perkantoran, dan tempat wisata.

Pemrov DKI Jakarta menargetkan membuat jalur sepeda dengan total panjang 150 kilometer. Alinea.id/Dwi Setiawan.

“Kalau tak ada hubungan interkoneksi, ngapain orang muter-muter naik sepeda? Kebanyakan masyarakat Jakarta tinggal di pinggiran,” ujar Yayat saat dihubungi, Rabu (9/10).

Yayat pun mempertanyakan, pembangunan jalur sepeda itu untuk kepentingan siapa. Sebab, kata dia, penduduk Jakarta mayoritas tinggal di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Ia juga menekankan pentingnya jaringan struktur yang diikuti kultur. Ia mengakui, ke depan Jakarta memang harus memperbanyak ruang untuk pesepeda dan pejalan kaki.

Yayat berharap, jalur sepeda bisa menjadi tata ruang alternatif bagi pesepeda yang hendak pergi ke kantor, tempat wisata, atau pusat perbelanjaan. Ia mengatakan, penetapan ruas jalan juga tidak tumpang tindih dengan penggunaan ruas jalan lainnya.

“Misalnya, bisa enggak pesepeda berbagi ruang dengan pejalan kaki? Jalur sepeda juga harus steril, sehingga orang bisa berkata, ‘nah ini yang namanya hak untuk para pesepeda’,” ujar Yayat.

Berita Lainnya
×
tekid