Yang luput ditimbang hakim dalam vonis bebas Sofyan Basir

Ada sembilan pertemuan antara Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan pengusaha Johannes Kotjo.

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11). /Antara Foto

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai, majelis hakim pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan sejumlah fakta penting saat memvonis bebas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir dalam perkara suap proyek PLTU MT Riau.

Menurut Tama, hakim Pengadilan Tipikor luput menyoroti sejumlah pertemuan yang terjadi antara Sofyan Basir, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan pengusaha penyuap Eni, Johannes Budisutrisno Kotjo. 

"Dalam hal kewajaran saja, ada direktur BUMN bicara soal proyek di BUMN itu sendiri melibatkan anggota DPR RI, dan pengusaha, membicarakan soal penunjukan langsung sebuah proyek. Dari sana saja sudah mulai kelihatan terindikasikan bahwa memang ini sesuatu hal yang tidak tepat," kata Tama saat dihubungi oleh Alinea.id, Selasa (12/11).

Sofyan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eks Dirut BRI itu tidak terbukti membantu Eni menerima suap dan tidak mengetahui pemberian duit suap dari Johannes Kotjo kepada Eni.  

Dalam dakwaan dan sejumlah fakta persidangan, setidaknya terdapat sembilan kali pertemuan antara Sofyan, Eni, dan Johannes Kotjo. Kesembilan pertemuan itu berlangsung di berbagai tempat, mulai dari kediaman Setya Novanto hingga di ruang kerja Sofyan. Pertemuan itu terjadi dalam kurun dua tahun, yakni dari 2016 hingga 2018.