Yasonna klaim pasal penghinaan presiden sasar hina secara personal

Pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan.

Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly.Foto Antara/dokumentasi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pasal penghinaan presiden bertujuan untuk mempidanakan pihak-pihak yang menyerang harkat dan martabat presiden secara personal. Dia membantah pasal penghinaan kepada kepala negara untuk membungkam pengkritik.

Hal ini menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR terkait pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) saat rapat kerja di DPR, Rabu (9/6).

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan, pasal penghinaan dalam RKUHP berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang telah membatalkan pasal-pasal dalam KUHP yang dapat menyasar kasus-kasus penghinaan presiden.

"Saya kira kita sangat liberal kalau kita membiarkan (presiden dihina secara personal). Kalau di Thailand lebih parah, jangan-jangan coba menghina raja, itu lebih parah. Di Jepang dan bahkan di beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna.

Menurutnya, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP bersifat delik aduan. Artinya, laporan bisa ditindaklanjuti jika ada pihak yang melaporkan.