YLBHI: 6.128 orang jadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi

Mayoritas yang menjadi korban berasal dari kalangan mahasiswa.

Massa yang tergabung dalam aktivis Suara Perempuan Bandung melakukan aksi unjuk rasa di Taman Vanda, Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10). /Antara Foto

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meriset data kasus-kasus pelanggaran atas hak berpendapat di muka umum sepanjang Januari sampai 22 Oktober 2019. Dari hasil risetnya, YLBHI menemukan ada 78 kasus pelanggaran hak berpendapat di muka umum dan ada 6.128 orang yang jadi korban. 

"Di antaranya 324 adalah anak-anak. Mereka dapat pelanggaran ketika mereka menyampaikan pendapat di muka umum. Dan, selama 10 bulan ini ada dampak 51 orang meninggal. Tapi, total korbannya 6.128 orang," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur dalam jumpa pers di kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (27/10).

Data itu didapat dari 16 kantor LBH di daerah. Menurut Isnur, mayoritas korban adalah mahasiswa atau mencapai 43% dari total jumlah korban. Korban lainnya adalah kalangan aktivis (9%), buruh (7%), anggota DPRD (1%), jurnalis (1%), orangtua murid (2%), dan pelajar (9%). "Dan masyarakat lainnya mencapai 28%," imbuh Isnur. 

Pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran terhadap penyampaian pendapat di muka umum adalah pihak kepolisian yang mencapai 69%. Institusi pendidikan menempati peringkat kedua dengan persentase 8%.

"Dan yang di sini yang menarik adalah kita bisa lihat tahun ini cukup marak institusi pendidikan juga menjadi aktor yang melakukan pelanggaran hak penyampaian pendapat di muka umum," kata Isnur.