Yusril: Gugatan tim Prabowo-Sandi pasti akan ditolak

Pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya dinilai Yusril tak dapat membuktikan kecurangan yang dituduhkan.

Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6)./ Antara Foto

Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, optimistis permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan pihak Prabowo-Sandi bakal ditolak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Prabowo-Sandi dan kuasa hukumnya dinilai Yusril tak dapat membuktikan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) seperti yang dituduhkan pasangan calon nomor urut 02 tersebut.

"Saya optimistis mereka tidak bisa membuktikan secara kuantitatif apa yang mereka dalilkan sebagai pelanggaran TSM," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Yusril mengatakan, pihak Prabowo-Sandi harus mampu menghadirkan alat bukti yang valid untuk mendukung dalil hukum adanya kecurangan TSM. Nah, Yusril yakin kubu 02 tak memiliki bukti tersebut.

"Misalnya ada maling TV, nah ini TV-nya. Nah untuk mengambil TV itu mendobrak pintunya pakai linggis, nah ini linggisnya. Artinya ada alat buktinya, barang buktinya ada. Ini kan orang tua melihat dia gotong TV tuh, TV-nya dijual sama penodong," katanya.

Menurut advokat yang sekaligus Ketua Umum PBB ini, hal yang sama juga terjadi pada dugaan kecurangan terstruktur di ranah aparatur sipil negara (ASN) lewat program pemerintah. Pihak Prabowo-Sandi juga dinilai tak dapat membuktikan adanya peningkatan signifikan pada pemilih Jokowi-Ma'ruf di segmen pemilih ASN.