Yusril ungkap bukti bendera yang dibakar Banser bukan bendera HTI

Dalam AD/ART, HTI tidak mencantumkan bendera resmi.

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto (peci hitam) bersama Yusril Ihza Mahendra. (Soraya Novika/Alinea)

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bendera yang dibakar sejumlah anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di alun-alun Limbangan, Garut, bukan bendera HTI. Yusril menyatakan memiliki bukti untuk menguatkan bahwa bendera yang dibakar pada Hari Santri Nasional tersebut, bukanlah bendera kliennya.

"Kami menegaskan bahwa bendera bertuliskan lafaz tauhid tersebut bukanlah bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bendera berwarna hitam tersebut sama sekali tidak terdapat tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sehingga tidak dapat dibantah bahwa yang dibakar adalah bendera hitam bertuliskan lafaz tauhid," ujar Yusril dalam konferensi pers di Ihza&Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Menteng, Jakarta, Jumat (2/11).

Yusril menambahkan, ormas yang status hukumnya telah dicabut oleh negara itu, dari awal pendiriannya tidak pernah memiliki bendera resmi. HTI juga tidak mencantumkan bendera dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). 

"Pada Pasal 26 Anggaran Dasar HTI, kami hanya menentukan simbol organisasi berlambang bendera 'Laa llaaha lllallah Muhammadur Rasulullah' di atas dasar warna hitam dan atau putih, di bawahnya bertuliskan 'HIZBUT TAHRIR INDONESIA' dengan penulisan tebal dan kapital dari teks asli anggaran dasar," kata Yusril memaparkan.

Selain karena tidak memiliki bendera resmi yang didaftarkan, ketiadaan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, kata Yusril, telah memperkuat bukti bahwa bendera yang dibakar tersebut bukanlah bendera HTI.