11.303 TPS di Banten rawan kecurangan 

Politik uang dan kecurangan penyelenggara paling rawan terjadi di TPS-TPS Kabupaten Serang. s

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir (kiri) didampingi Komisioner Bawaslu Banten Didih M Sudi (tengah) dan Kadis Komimfo Banten Komari, memberi paparan saat Ekspos Kesiapan Pelaksanaan Pemilu di Kantor KPU Provinsi Banten, di Serang, Jumat (12/4). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada sebanyak 11.303 tempat pemungutan suara (TPS) rawan di Provinsi Banten. Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Banten, Nurhayati Solapari, Kabupaten Serang menjadi daerah paling rawan pelanggaran politik uang dan kecurangan penyelenggara di Pemilu 2019.

"Dari 8 kabupaten kota indikator dengan nilai tertinggi paling rawan politik uang ada di Kabupaten Serang disusul Lebak dan Pandeglang," kata Nurhayati saat ekspos TPS rawan di Kantor Bawaslu Banten, Senin (15/4).

Dijelaskan Nurhayati, indikator daerah paling rawan pelanggaran politik uang di Kabupaten Serang mencapai 46% dan indikator paling rawan kecurangan penyelenggara mencapai 63%

Nurhayati mengatakan, potensi pelanggaran politik uang juga besar di kabupaten dan kota lain di Banten. Namun demikian, potensinya tidak begitu signifikan jika dibanding di Kabupaten Serang, Lebak dan Pandeglang.

"TPS rawan ini adalah identifikasi awal bagian upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pada hari tenang dan pelaksanaan hari H itu sendiri," katanya.