40 hari kampanye, pelanggaran protokol kesehatan naik

Pelanggaran terbanyak terjadi pada 10 hari keempat, 26 Oktober-4 November, dengan 397 kasus.

Ketua Bawaslu, Abhan. Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menertibkan 164.536 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar hingga 40 hari penyelenggaraan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di 151 kabupaten/kota.

"Beberapa pelanggaran di antaranya, adalah APK dipasang di tempat yang dilarang atau jumlah APK melebihi jumlah yang diizinkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Kepala Bawaslu, Abhan.

Tak jarang ditemukan APK yang dipasang di luar daerah pemilihan. Meski demikian, dirinya mengapresiasi beberapa daerah lantaran tidak didapati pelanggaran.

Abhan melanjutkan, Bawaslu juga menemukan dan menindak pelanggaran penyelenggaraan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Ditindak karena mengabaikan protokol kesehatan.

Kasus tertinggi terjadi pada 10 hari keempat kampanye (26 Oktober-4 November) dibandingkan 10 hari pertama hingga ketiga. Kala itu, melansir situs web Bawaslu, terdapat 397 kegiatan yang melanggar.