66% Surat suara di kabupaten/kota rusak

Penyortiran surat suara akan terus dilakukan sampai beberapa hari sebelum surat suara dikirim ke TPS.

Contoh surat suara rusak di Bukit Tinggi, Sumatra Barat/ Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membeberkan satu bulan sebelum penyelenggaraan pemilu serentak ditemukan banyak kerusakan logistik surat suara. Bawaslu mengungkapkan kerusakan surat suara terjadi di 66% di kabupaten/kota.

“Hingga 4 Maret 2019 terdapat 329 kabupaten/kota atau 66% yang surat suaranya tidak dapat digunakan atau mengalami kerusakan,” ujar Komisioner Bawaslu M. Afiffudin di Gedung Bawaslu RI pada Jumat (8/3).

Meski rusak, Afif meyakinkan kalau kerusakan yang terjadi di 329 kabupaten/kota itu masih bisa diperbaiki dan dapat digunakan. Meski begitu, kerusakan surat suara di setiap daerah berbeda-beda ada yang sedikit dan ada juga yang banyak.

Menurut Afif, proses penyortiran sendiri masih terus dilakukan di 497 kabupaten/kota. Temuan surat suara yang rusak di banyaknya daerah menjadikan penyortiran surat suara dilakukan dengan penuh kewaspadaan agar saat surat suara yang dimasukkan ke dalam amplop masih dapat digunakan. 

Penyortiran surat suara akan terus dilakukan sampai beberapa hari sebelum surat suara dikirim ke TPS. Lewat cara penyortiran akan telihat perubahan kondisi surat suara setelah dikirimkan. Apakah tidak sesuai spesifikasi, rusak, dan lain sebagainya.