7 akun bandel berkampanye di masa tenang 

Ketujuh akun tersebut 'terciduk' tim patroli siber Kemenkominfo yang telah bertugas sejak masa tenang diberlakukan.

Pengendara melintas di bawah mural yang berisi ajakan pelaksanaan Pemilu tanpa Hoax di kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/4). /Antara Foto

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan ada 7 akun di media sosial yang terbukti melanggar aturan terkait masa tenang Pemilu 2019. Ketujuh akun tersebut 'terciduk' tim patroli siber Kemenkominfo yang telah bertugas sejak masa tenang diberlakukan, Minggu (14/4) dini hari pukul 01.00 WIB. 

"Kemarin teridentifikasi sejak tanggal 14 (April) setelah 00.01 (WIB) sampai tadi malam pukul 00.00 (WIB) ada empat (akun). Tadi sampai jam 06.00 (WIB) ada tiga yang diduga melanggar," ujar Menkominfo Rudiantara di Kantor Kemeko Polhukam, Jakarta, Senin (15/4).

Rudiantara menjelaskan, Kemenkominfo mengindikasikan seluruh akun tersebut telah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu)."Konten-konten (yang diunggah akun-akun) tersebut diduga melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya.

Pasal itu berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.' 

Menurut Rudiantara, Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam menindak akun-akun yang melanggar selama masa tenang berlangsung. "Patroli siber  akan dilakukan setiap hari sampai hari tenang berakhir," ujarnya.