Acungan dua jari Anies bisa berbuah hukuman penjara

Hukuman kurungan badan hingga tiga tahun menanti Anies jika terbukti melanggar.

Pose Anies saat merayakan Persija sebagai juara Liga Indonesia/Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terancam hukuman kurungan badan jika terbukti turut mengampanyekan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi). Anies diindikasikan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). 

"Apabila terbukti bisa dipidana penjara sampai maksimal 3 tahun penjara,"  ujar anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Fritz Edward Siregar di gedung Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (18/12).

Anies tertangkap kamera mengacungkan dua jari saat berpidato dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12). Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu juga sempat mengungkapkan harapan supaya kemenangan pasangan Anies-Sandi di level pilgub bisa direplikasi di level nasional.  

Di Pilgub DKI pada 2017 lalu, mayoritas lembaga survei menempatkan pasangan Ahok-Djarot unggul cukup jauh dari pasangan Anies-Sandi. Namun, pasangan Anies-Sandi yang justru keluar sebagai pemenangan dalam kontestasi elektoral itu. “Harus kerja keras. Harus kerja tuntas,” ujar Anies dalam pidatonya. 

Lebih jauh, Fritz menjelaskan, aturan mengenai kampanye oleh kepala daerah tercantum dalam pasal 281 UU Pemilu. Pasal itu mengatur mekanisme aturan kampanye bagi kepala daerah, yakni harus menjalankan cuti di luar tanggungan negara.