Ketua MK jamin hakim independen

Anwar mengatakan hakim MK yang berjumlah 9 orang bisa menjaga independensinya. Ia pun menjamin hal tersebut 100%.

Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara Foto

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan ada pihak yang ingin mencoba mengganggu independensi para hakim dalam menangani persoalan sengketa hasil pemilihan umum atau Pemilu 2019. Ia menjamin seluruh hakim konstitusi tak akan terpengaruh dalam mengadili dan memutus perkara terkait pemilu.

“Meskipun ada pihak yang akan mencoba mengganggu independensi para hakim, kami meyakini seluruh hakim konstitusi tidak akan terganggu. Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi," kata Anwar di Jakarta, Jumat (24/5).

Anwar meyakini hakim MK yang berjumlah 9 orang bisa menjaga independensinya. Ia pun menjamin hal tersebut 100%. Menurut dia, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK.

"Bisa dilihat bagaimana pendapat dan putusan kami dalam perkara-perkara yang sudah diputus," ujar Anwar.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengumumkan ada 11 tahap dalam menangani perkara Pemilu 2019, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Tahapan-tahapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019.