Dibuka hari ini, berikut alur pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024

Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 dibuka selama dua pekan hingga Minggu, 14 Agustus 2022.

Ilustrasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Alinea.id/MT Fadillah

Pendaftaran calon peserta Pemilu Tahun 2024 akan dibuka mulai hari ini (Senin, 1/8) hingga Minggu (14/8), pukul 08.00-16.00 WIB di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Pada hari terakhir, pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB.

Anggota KPU yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik, memaparkan, ada 19 tata cara pendaftaran partai politik (parpol). Alur dijelaskan saat rapat teknis, Minggu (31/7).

Pertama dan kedua tentang tanggal, waktu, dan tempat pendaftaran. "Apa yang dimaksud pendaftaran? Terhitung Ibu-Bapak mengisi registrasi di kantor KPU," ucapnya, melansir situs web KPU.

Ketiga, melakukan pendaftaran menyampaikan dokumen asli hasil cetak dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terdiri dari surat pendaftaran parpol, surat pernyataan model F, surat pernyataan parpol, rekapitulasi jumlah parpol pengurus anggota parpol peserta pemilu model F, dan pendaftaran parpol.

"Ini sudah tersedia dalam aplikasi Sipol. Nanti, Ibu-Bapak operator LO atau pimpinan parpol dapat mengunduh dan menandatangani dan meng-upload kembali," jelas Idham.
 
Kemudian, petugas penghubung parpol datang 30 menit sebelum kehadiran pimpinan parpol sesuai jadwal surat pemberitahuan dan melakukan registrasi yang disediakan di Ruang Helpdesk KPU.