Aparat diminta tindak bapaslon pilkada pelanggar protokol kesehatan

Sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. Dokumentasi Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan tingginya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (bapaslon Pilkada) 2020.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 141 dari 315 bapaslon melanggar protokol kesehatan lantaran diiringi arak-arakan massa. Pendaftaran Pilkada 2020 berlangsung Jumat-Minggu (4-6/9), pukul 24.00 waktu setempat.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Apalagi, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Merujuk Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung dan/atau bapaslon perseorangan.