sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aparat diminta tindak bapaslon pilkada pelanggar protokol kesehatan

Sebanyak 141 bapaslon melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke KPU.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 06 Sep 2020 17:22 WIB
Aparat diminta tindak bapaslon pilkada pelanggar protokol kesehatan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyesalkan tingginya pelanggaran protokol kesehatan saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (bapaslon Pilkada) 2020.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi, ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebanyak 141 dari 315 bapaslon melanggar protokol kesehatan lantaran diiringi arak-arakan massa. Pendaftaran Pilkada 2020 berlangsung Jumat-Minggu (4-6/9), pukul 24.00 waktu setempat.

Bahtiar menambahkan, Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa. Apalagi, telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Merujuk Pasal 50 ayat (3) PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri ketua dan sekretaris partai politik (parpol) pengusung dan/atau bapaslon perseorangan.

Dirinya berharap, aparat keamanan dan penegak hukum dapat menindak segala pelanggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020.

"Peraturannya sudah jelas. Jadi, bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tegas Bahtiar, mengutip situs web Kemendagri.

Dia pun mengimbau seluruh bakal pasangan calon mematuhi protokol kesehatan. "Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya."

Sponsored

Kemudian, meminta media dan masyarakat lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. "Keselamatan warga negara di atas segalanya," tandasnya.

Pilkada 2020 dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember.

Sejauh ini Kemendagri baru memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada calon sekaligus Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana.

Berita Lainnya
×
tekid