Bawaslu akan layangkan surat keberatan kepada parpol buntut pencatutan nama

Setidaknya ada 275 nama jajaran Bawaslu se-Indonesia yang dicatut parpol ke dalam Sipol.

Gedung Bawaslu RI di Jakarta, Januari 2019. Google Maps/Badan Pengawas Pemilu RI

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengajukan keberatan kepada partai politik (parpol) lantaran mencatut ratusan jajarannya ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) diminta mengajukan keberatan. Ada 275 nama jajaran Bawaslu yang diklaim.

"Kami sampaikan pada jajaran kami untuk membuat surat keberatan kepada parpol, lalu minta dihapus," ujar anggota Bawaslu, Puadi, melansir situs web Bawaslu. Surat keberatan juga bakal disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dia menerangkan, imbauan ini merupakan langkah awal yang ditempuh Bawaslu. Pangkalnya, keberadaan penyelenggara pemilu sebagai kader parpol berpotensi terjadinya pelanggaran.

"Ini masih potensi pelanggaran. Bisa pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, atau pelanggaran pidana," jelasnya.

Puadi menambahkan, potensi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat terjadi jika yang namanya dicatut parpol tak menyampaikan keberatan. Dengan demikian, yang bersangkutan sama saja mengamini dirinya adalah anggota ataupun pengurus parpol.