Bawaslu akan 'pelototi' media sosial saat pilkada

Pilkada 2020 akan berlangsung di 270 daerah se-Indonesia.

Ilustrasi. Pixabay

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi akun media sosial selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pemantauan diutamakan pada narasi politik provokatif, seperti penghinaan; suku, agama, ras, dan antargolongan (SARS); dan sebagainya.

"Kami mengacu pada Pasal 69 UU 10 Tahun 2016 tentang kampanye di media sosial dengan beberapa rambu-rambu yang harus dipatuhi para pengguna media sosial,” ujar Komisioner Bawaslu Purbalingga, Joko Prabowo, melansir situs web Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Menurutnya, maraknya narasi politik di medsos yang menyudutkan individu tertentu merupakan ranah pihak berwajib. Kilahnya, berhubungan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Joko melanjutkan, pengawasan kampanye di media mulai 22 November-5 Desember. Sementara itu, masa kampanye berlangsung 71 hari per 26 September.

Masa kampanye mencakup semua tahapan kampanye. Pertemuan terbatas, dialog, dan penyebaran bahan kampanye, misalnya.