Bawaslu bantah partisan 

Bawaslu dan aparat penegak hukum kerap diisukan tak netral oleh kubu Prabowo-Sandi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (kiri), Ketua Bawaslu Abhan (kanan) dan Pakar Hukum Tata Negara Said Salahuddin (tengah) menyampaikan pendapatnya pada diskusi dengan tema "Masa Depan Putusan Bawaslu" di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jum'at (18/1). Foto Antara

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muchammad Afifuddin menegaskan, pihaknya tidak partisan atau tebang pilih saat menangani pelanggaran pemilu. Menurut dia, semua laporan yang masuk ke Bawaslu ditangani secara profesional. 

"Apa yang terjadi di Riau itu ada izin cutinya, kasus RK (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) juga (kampanyenya) dilakukan pas waktu cuti," kata Afif di di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Rabu (13/2).

Pada Oktober 2018 lalu, sebanyak 12 kepala daerah di Provinsi diketahui mengampanyekan pasangan Jokowi-Ma'ruf. Kubu Prabowo kemudian melaporkan ke-12 kepala daerah itu ke Bawaslu. Belakangan, RK juga dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye. 
 
Dijelaskan Afif, kampanye yang dilakukan kepala daerah pada saat cuti tidak dapat dijerat. Begitu pula kampanye kepala daerah yang dilakukan di luar hari kerja. "Pak RK itu kejadiannya pada hari libur," terang dia.

Afif menambahkan, Bawaslu punya keterbatasan wewenang dalam memproses sebuah kasus pelanggaran pemilu. Ia mencontohkan kasus iklan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang ditangani Bawaslu, beberapa waktu lalu. 

Kasus temuan Bawaslu itu, menurut Afif, penanganannya mandeg di kepolisian. "Kami melakukan sampai ujungnya. Dugaan pertama pidana pemilu adalah dugaan iklan di luar jadwal yang dilakukan PSI," tutur Afif.