Bawaslu hingga Panwas dilarang bertemu paslon diam-diam

Penyelenggara harus mematuhi kode etik dalam bertugas.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, memberikan sambutan saat meresmikan kampung antipolitik uang di Pulau Pulau Penyengat, Kabupaten Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (24/10/2020). Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta jajarannya hingga Panitia Pengawas (Panwas) tidak bertemu dengan pasangan calon (paslon) atau tim sukses (timses) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 secara diam-diam. Alasannya, hal itu berpotensi menimbulkan kecurigaan dan celah untuk melakukan pelanggaran netralitas penyelenggara pemilu.

"Pertemuan diam-diam bisa menjadi masalah. Maka, seluruh jajaran Bawaslu harus hati-hati," katanya Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam webinar, Jumat (30/10).

Meski demikian, dirinya menerangkan, bukan berarti Bawaslu tidak dapat bertemu peserta pilkada dan timses, khususnya bagi yang hendak berkonsultasi.

"Jangan sampai putus komunikasi dengan paslon dan timses. Layani dengan baik. Mereka perlu dibimbing. Jangan sampai mereka langgar aturan karena tidak tahu," ungkapnya.

Bagja mengingatkan demikian karena kode etik menjadi landasar moral dan pedoman perilaku. Di dalamnya memuat aturan tindakan patut atau sebaliknya yang dilakukan.