Bawaslu perlu merinci temuan soal pemilih mencoblos lebih dari sekali

, sudah sepatutnya masyarakat umum mengetahui fakta-fakta di balik temuan Bawaslu tersebut.

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat mengikuti simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (31/3/2019). Foto: AntaraFoto

Tim Hukum Nasional Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN) AMIN, meminta Bawaslu RI untuk menjelaskan temuan adanya indikasi ribuan tempat pemungutan suara (TPS). Di mana pemilih mencoblos lebih dari satu kali.

Dalam keterangan pers pada 15 Februari 2024, Bawaslu mengungkap, menemukan 19 permasalahan. Dengan rincian, 13 permasalahan pada pemungutan suara dan enam permasalahan pada pelaksanaan perhitungan suara. Pada bagian masalah pemungutan suara, Bawaslu menyebut terdapat 2.413 TPS yang didapati adanya pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.

Akan tetapi, menurut Direktur Sengketa Proses THN AMIN Zaid Mushafi, Bawaslu tidak menyebutkan secara rinci di TPS mana saja terdapat permasalahan tersebut. Maka menurut Zaid, sudah sepatutnya masyarakat umum mengetahui fakta-fakta di balik temuan tersebut.

"Masyarakat perlu tahu. Karena patut diduga pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif," kata dia dalam keterangannya.

Bawaslu juga belum menyampaikan kepada publik, khususnya pihak yang dirugikan. Serta mengenai bagaimana penanganan dan penindakan yang dilakukan. Kemudian, sejauh mana tahapan yang telah dilakukan oleh Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan atas jalannya pemilu.