Bawaslu sebut kandidat lebih takut sanksi administratif

Abhan menerangkan, terdapat 68 norma dan 43 pasal yang mengatur tindak pidana pemilihan.

Ketua Bawaslu, Abhan. Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut sanksi administratif, seperti diskualifikasi sebagai peserta, paling ditakuti pasangan calon pemilihan kepala daerah (paslon pilkada) daripada pelanggaran pidana.

"Paslon lebih takut dengan sanksi administratif, terutama didiskualifikasi. Itu sanksi yang paling ditakuti daripada sanksi pada pidana," ucap Ketua Bawaslu, Abhan, saat lokakarya, Rabu (4/11).

Berdasarkan jenisnya, terangnya, dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan yang sering terjadi. "Ini berdasarkan pengalaman yang kami alami." 

Selanjutnya, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon dan perbuatan aparatur sipil negara (ASN) atau kepala desa menguntungkan paslon tertentu. Kemudian, menyoblos lebih dari satu kali serta kampanye di tempat ibadah atau tempat pendidikan. 

"Pidana lainnya, yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," sambung dia. Dugaan pelanggaran pidana terakhir adalah mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur.