Bawaslu tolak laporan tujuh parpol

"Mengadili, menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu."

Sidang Bawaslu terkait laporan 7 parpol atas dugaan pelanggaran administrasi KPU di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (13/9/2022). Dokumentasi Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak 7 laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan sidang administrasi ini dibacakan pada Selasa (13/9).

"Mengadili, menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi, melansir situs web Bawaslu.

Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Dicontohkannya dalam laporan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), di mana KPU sebagai terlapor sempat melakukan kekeliruan dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, terang anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, Kesalahan itu telah diperbaiki secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan KPU, 15 Agustus 2022, Pukul 21.31 WIB.

"Terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap setelah terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian, menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," tuturnya.