sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu tolak laporan tujuh parpol

"Mengadili, menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu."

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 14 Sep 2022 06:41 WIB
Bawaslu tolak laporan tujuh parpol

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak 7 laporan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atas dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan sidang administrasi ini dibacakan pada Selasa (13/9).

"Mengadili, menyatakan, terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Sidang, Puadi, melansir situs web Bawaslu.

Keputusan ini berdasarkan beberapa pertimbangan Majelis Sidang yang dibacakan sebelum putusan. Dicontohkannya dalam laporan Partai Bhinneka Indonesia (PBI), di mana KPU sebagai terlapor sempat melakukan kekeliruan dalam menghitung keterpenuhan syarat pengurus di kecamatan.

Namun, terang anggota Majelis Sidang, Lolly Suhenty, Kesalahan itu telah diperbaiki secara manual pada tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan pendaftaran parpol calon peserta pemilu yang dikeluarkan KPU, 15 Agustus 2022, Pukul 21.31 WIB.

"Terlapor mengembalikan dokumen pendaftaran PBI karena dokumen pendaftarannya tidak lengkap setelah terlapor memberikan kesempatan kepada PBI memberikan dokumen fisik. Dengan demikian, menurut Majelis, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 176 ayat (3) dan Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," tuturnya.

Sementara itu, laporan Partai Pandu Bangsa ditolak karena dalilnya selaku pelapor, yang menyatakan terlapor melakukan penundaan atau jeda dalam pemeriksaan dokumen pendaftaran, tak berdasar. Alasannya, terdapat kesepakatan antara terlapor dan penghubung Partai Pandu Bangsa dan tertuang di dalam surat kesepahaman.

"Pendaftaran sebagai calon peserta pemilu harus disertai dokumen yang lengkap sebagaimana diatur Pasal 176 ayat (3) UU Pemilu dan dokumen persyaratan yang lengkap tersebut diatur pada Pasal 177 UU Pemilu jo Pasal 8 PKPU 4 Tahun 2022," papar anggota Majelis Sidang, Herwyn JH Malonda.

Selain PBI dan Partai Pandu Bangsa, kelima laporan lain yang ditolak Bawaslu berasal dari Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid